Tuesday, January 6, 2015

Penjualan Tiket AirAsia di Surabaya Berlangsung Normal


SURABAYA - Jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 di perairan Kalimantan pada Minggu 28 Desember 2014 ternyata tak serta-merta membuat masyarakat enggan menggunakan jasa maskapai tersebut. Buktinya, counter AirAsia di Plaza Tunjungan Surabaya, Jawa Timur, terlihat ramai oleh pemesan tiket.
"Enggak ada rasa khawatir. Toh kecelakaan itu juga karena alam, bukan karena manusia atau pesawatnya," kata Amran, calon penumpang yang antre memesan tiket, Selasa (6/1/2015).
Hendri, warga Darmo Permai Surabaya yang sedang antre memesan tiket pesawat, juga menyampaikan alasan serupa. Dia mengaku tetap menggunakan maskapai AirAsia meski salah satu pesawat milik perusahaan yang berbasis di Malaysia itu baru mengalami kecelakaan.
Menurutnya, moda transportasi apa pun berisiko mengalami kecelakaan. Hanya untuk berpergian ke Singapura, ia tak akan menggunakan AirAsia menyusul rute penerbangan dari Surabaya telah dibekukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya anggap semua pesawat saja sama. Memang biasanya saya pakai AirAsia. Cuma kalau mau ke Singapura mungkin pakai pesawat lain. Ya pilih pesawat yang ada rute ke sana (Singapura) saja," ujar Hendri yang dalam waktu dengan akan ke Kuala Lumpur.
Kendati demikian, jumlah penjualan tiket sempat terganggu pascainsiden AirAsia QZ 8501. Namun saat ini, penjualan sudah kembali normal, khususnya di counter Plaza Tunjungan.
"Memang waktu kejadian dulu ada dampak sedikit. Tapi, setelah itu sudah normal kembali sampai sekarang." tutur petugas tiket AirAsia yang tidak ingin disebut namanya.

Pesanan Tiket AirAsia Tetap Normal



JAKARTA - Musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 rupanya tidak mempengaruhi animo calon penumpang terhadap jasa penerbangan asal Malaysia itu.  Sejumlah konter AirAsia di Jakarta maupun Surabaya masih tampak normal. 

Seperti yang terlihat di konter AirAsia di gedung Sarinah Thamrin Jakarta Pusat maupun konter AirAsia di Plaza Tunjungan Surabaya masih lumayan ramai dikunjungi calon konsumen. Mulai dari yang sekedar menanyakan jadwal penerbangan, harga tiket, untuk booking tiket, maupun langsung melakukan pembayaran.

Beberapa pelanggan atau calon menumpang masih terlihat dan tidak ada rasa khawatir menggunakan AirAsia.

"Berdoa aja, sehingga bisa menekan rasa khawatir itu," ujar Marolop yang hendak menggunakan jasa AirAsia untuk terbang ke Balikpapan Kaltim saat ditemui di konter AirAsia di gedung Sarinah Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (6/1).

Menurut Marolop, kalau memang faktor alam atau cuaca yang menyebabkan celakanya sebuah pesawat, maka bisa menimpa pesawat dari maskapai manapun, tak hanya AirAsia.

Senada dengannya, Hendri yang merupakan warga Darmo Surabaya mengatakan musibah kecelakaan yang menimpa QZ 8501 sangat besar kemungkinan disebabkan faktor alam, bukan karena manusianya atau kendala teknis di pesawat. Ia pun mengaku tidak was-was untuk kembali menggunakan AirAsia.
"Bukan hanya AirAsia, pesawat dari maskapai penerbangan selain AirAsia juga pernah mengalami kecelakaan. Artinya, transportasi apapun sama saja prosentase keselamatannya," terang Hendri.

Disinggung mengenai pembekuan rute AirAsia Surabaya-Singapura, memang membuat Hendri harus memilih maskapai lain selain Air Asia jika pergi ke Singapura. "Saya anggap semua pesawat saja sama. Memang biasanya saya pakai AirAsia. Cuma kalau mau ke Singapura mungkin pakai pesawat lain. Kan, katanya rute ke sana ditutup. Ya kita pilih pesawat yang ada rute ke sana saja," terang Hendri. Ia sendiri berencana ke Kuala Lumpur dengan menggunakan jasa Air Asia karena dianggap masih layak.

Sementara itu, salah satu petugas tiket AirAsia yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pasca kejadian 10 hari lalu, memang ada dampak penurunan pembelian tiket namun hanya sehari saja. Namun, dua hari kemudian sudah kembali normal seperti hari-hari biasanya sebelum kecelakaan QZ 8501. 

"Normal-normal saja kok mas. Memang waktu kejadian dulu, ada dampak sedikit. Tapi setelah itu sudah normal kembali sampai sekarang," pungkasnya.

Jangan Tunda Pencairan Asuransi Korban AirAsia



Metrotvnews,com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, berharap jika asuransi untuk korban AirAsia tidak ditunda pencairannya. Berangkat dari sana, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diimbau untuk berempati atas tragedi AirAsia QZ8501, dengan tidak memperkeruh keadaan dengan mencari permasalahan baru.

"Kemenhub harus berempati dalam masa berkabung AirAsia. Dan Kemenhub harus fokus melakukan perbantuan pencarian black box dan evakuasi," katanya, di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Imbauan empati tersebut diutarakan Yudi mengingat makin banyaknya permasalahan yang mengemuka atas musibah jatuhnya AirAsia QZ8501. DPR menegur keras terhadap Kemenhub agar menunjukkan empatinya kepada maskapai dan masyarakat.

Yudi mengatakan, jika "kemelut" formulasi pengaturan penerbangan dari Kemenhub cukup membuat permasalahan makin meruncing, yakni dengan adanya pembekuan rute Surabaya-Singapura. Dia menambahkan, proses perizinan itu sudah berjalan, mungkin karena turunnya izin lambat atau kemungkinan ditunda, maka menjadi modus mafia perizinan di Kemenhub.

"Kalau hanya AirAsia saja yang dibekukan, saya rasa ini tidak adil. Saya yakin mereka (AirAsia) jalankan tapi lambat di pihak Kemenhub," tambah dia.

Dia menjelaskan, di Amerika Serikat (AS) dan Eropa apabila terjadi permasalahan izin, bukan lah maskapai yang dibekukan izinnya, tapi sang regulator di mana Kemenhub berperan besar. "Seharusnya Kementerian Perhubungan mencari solusi bukan permasalahan baru di kala sedang ada musibah ini," tegas Yudi.

Akibat pernyataan ini, masalah akan menimpa maskapai secara bertubi-tubi diantaranya masalah asuransi yang akan menunda pencairan. "Kalau seperti ini masyarakat lagi yang dirugikan," pungkas Yudi. 

Berikan Izin Penerbangan, Menhub Harus Ikut Bertanggung Jawab



Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perlindungan konsumen, Bambang Haryo, menegaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, harus ikut bertanggung jawab atas dugaan adanya penerbangan illegal maskapai penerbangan.
Sebab, yang berhak memberikan kelaikan dan ijin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan adalah Menhub sendiri. "Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang, apalagi lintas negara, itu (diberlakukan) atas izin dan tanda tangan menhub langsung," tegas Bambang, Selasa (6/1).
Menurut Bambang, dalam tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara, menhub sifatnya aktif dalam memberikan izin, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 pasal 122 (2), tentang penerbangan.
Dalam UU dimaksud disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara. "(Isi) Undang-undang itu kan sudah jelas. Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan" ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, menyusul musibah AirAsia, pembekuan rute Surabaya-Singapura bukanlah solusi yang jitu. Justru, Kemhub telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika dilihat dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.

Mabes Polri Diminta Turun Tangan Usut AirAsia QZ8501 Terbang di Luar Jadwal



JAKARTA – Jalur penerbangan AirAsia yang celaka di Laut Karimata terus diperdebatkan, sebab beberapa pihak mengatakan penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura di hari Minggu (28/12) itu ilegal.

Namun terlepas dari masalah legal atau ilegal, pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya Kris Laga Kleden menegaskan bahwa otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan-lah yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat itu.

Kleden menegaskan, penyidik Mabes Polri harus turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 itu.

”Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti ini kan pihak Bandara Juanda Surabaya yang memberikan izin terbang,” lontar Kleden kepada wartawan Indopos.co.id di Jakarta, Senin (5/1).

Ia menilai otoritas Bandara (Angkasa Pura I) maupun Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub sangat memiliki peranan dalam masalah penerbangan. Apalagi dalam jadwal penerbangan pesawat komersial, yang mana ada ratusan penumpang yang harus mengikuti prosedur resmi di bandara mulai dari check-in penerbangan, boarding pass, hingga naik ke pesawat harus di bawah pengawasan bandara, dalam hal ini Angkasa Pura.
   
”Ini artinya, kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara maupun Kemenhub, berarti sama saja sebagai kelalaian berat karena menyebabkan kematian ratusan orang. Kelalaian ini bisa dijerat pasal pidana,” terang Kleden.

Sementara untuk pihak AirAsia sendiri, kata Kleden jika memang terbukti tidak ada rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu (28/12) itu tetap bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas bandara yang membiarkan pesawat AirAsia OZ8501 itu terbang.

”Karena itu Mabes Polri harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I Trikora Harjo mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin terbang, menurut Trikora adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Polri Diminta Usut Izin AirAsia QZ8501 Terbang Minggu



Izin terbang AirAsia pada hari Minggu untuk rute Surabaya-Singapura telah dibekukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhitung sejak Jumat (2/1) lalu. 

Atas pembekuan rute itu, pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden menilai harusnya Polri mengusut dugaan pidana terkait penerbangan ilegal rute tersebut.

"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu (AirAsia QZ8501) bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang," sebut Kris dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/1/2015) 

Menurut Kris, pihak Bandara maupun Kemenhub harusnya bertanggung jawab karena memperbolehkan terbang AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura tanpa izin. Kris lantas menghubungkan kecelakaan pesawat tersebut dengan tak adanya izin tersebut. (Baca juga, AirAsia QZ8501 Terbang Tak Berizin dari Kemenhub)

"Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana," sebutnya.

Oleh sebab itu, Mabes Polri diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang dan awak pesawat QZ8501 tersebut.

Sebelumnya General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak Bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Sedangkan mengenai pemberian izin disebut Trikora adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud).