Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perlindungan konsumen, Bambang Haryo, menegaskan Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, harus ikut bertanggung jawab atas dugaan adanya penerbangan illegal maskapai penerbangan.
Sebab, yang berhak memberikan kelaikan dan ijin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan adalah Menhub sendiri. "Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang, apalagi lintas negara, itu (diberlakukan) atas izin dan tanda tangan menhub langsung," tegas Bambang, Selasa (6/1).
Menurut Bambang, dalam tragedi jatuhnya AirAsia QZ8501, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara, menhub sifatnya aktif dalam memberikan izin, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 pasal 122 (2), tentang penerbangan.
Dalam UU dimaksud disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara. "(Isi) Undang-undang itu kan sudah jelas. Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan" ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, menyusul musibah AirAsia, pembekuan rute Surabaya-Singapura bukanlah solusi yang jitu. Justru, Kemhub telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika dilihat dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.
No comments:
Post a Comment