Tuesday, January 6, 2015

Polri Diminta Usut Izin AirAsia QZ8501 Terbang Minggu



Izin terbang AirAsia pada hari Minggu untuk rute Surabaya-Singapura telah dibekukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhitung sejak Jumat (2/1) lalu. 

Atas pembekuan rute itu, pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden menilai harusnya Polri mengusut dugaan pidana terkait penerbangan ilegal rute tersebut.

"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu (AirAsia QZ8501) bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang," sebut Kris dalam siaran pers yang diterima, Senin (5/1/2015) 

Menurut Kris, pihak Bandara maupun Kemenhub harusnya bertanggung jawab karena memperbolehkan terbang AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura tanpa izin. Kris lantas menghubungkan kecelakaan pesawat tersebut dengan tak adanya izin tersebut. (Baca juga, AirAsia QZ8501 Terbang Tak Berizin dari Kemenhub)

"Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana," sebutnya.

Oleh sebab itu, Mabes Polri diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang dan awak pesawat QZ8501 tersebut.

Sebelumnya General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak Bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Sedangkan mengenai pemberian izin disebut Trikora adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud).

No comments:

Post a Comment